Advertisement

Promo November

Gugatan Konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman Berakhir Damai

Lugas Subarkah
Senin, 06 Februari 2023 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Gugatan Konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman Berakhir Damai Wajah baru Pasar Godean, Sleman. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Gugatan yang dilayangkan seorang konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman tentang tempat transit pedagang Pasar Godean berakhir damai. Mereka sepakat pedagang tetap di lokasi transit sampai pindah ke tempat relokasi.

Penggugat Kustini, Kunto Wisnu Aji, menjelaskan setelah beberapa kali pertemuan dengan Pemkab Sleman, termasuk dengan Bupati, gugatannya berakhir melalui mediasi yang digelar pada Senin (6/2/2023). Mediasi menghasilkan putusan perdamaian.

Advertisement

Putusan perdamaian tersebut telah diunggah di website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Smn. Di dalam putusan perdamaian tersebut ada beberapa poin yang telah disepakati kedua pihak.

Pertama, Pemkab Sleman memperbaiki sejumlah sarana-prasarana lokasi transit, yang meliputi pemadatan akses jalan, penyediaan fasilitas MCK dan musala, penyediaan penerangan dan daya listrik selama 24 jam, penyediaan lahan dan juru parkir yang resmi, penyediaan petugas keamanan, serta secara berkala mengecek saluran air dan memperbaiki atap yang bocor.

Kedua, Pemkab Sleman berkomitmen menyediakan tempat relokasi di Sidoluhur dengan fasilitas yang lebih baik, aman dan nyaman. Ketiga, Disperindag Sleman melaksanakan dan membantu pemindahan pedagang ke tempat relokasi secara tertib dan terjadwal.

Ia mengakui Disperindag Sleman telah melakukan sejumlah pembenahan di tempat transit seperti yang tertuang dalam poin pertama, yang menurutnya juga dipercepat dengan adanya guguatan tersebut. Dengan tetap memastikan tempat relokasi yang lebih layak, ia sepakat berdamai di mediasi ini.

“Kalau putusan perdamaian itu tidak dilaksanakan, kami akan mengajukan aanmaning [permohonan teguran], yang artinya kami mengajukan permohonan kepada PN Sleman agar tergugat satu [Kustini] dan tergugat dua [Disperindag Sleman] dipanggil dan ditegur,” katanya.

BACA JUGA: Begini Wajah Baru Pasar Godean Setelah Direvitalisasi, Cantik

Sekretaris Disperindag Sleman, Tina Hastanti, menuturkan gugatan tersebut sudah menemui titik terang di tahap mediasi dengan beberapa catatan yang telah disepakati. “Alhamdulillah tadi sudah sidang putusan. Mediasi berjalan baik dan sudah ada beberapa kesepakatn yang ditandatangani bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kunto Wisnu Aji sebagai konsumen Pasar Godean menggugat Pemkab Sleman karena memberikan tempat transit pedagang pasar Godean yang dinilai tidak layak, selama menunggu tempat relokasi selesai dibangun.

Tempat transit yang dimaksud adalah tanah kas Desa Sidokarto, yang ditempati sebanyak 1.358 pedagang. Dua tempat transit lainnya yakni di Pasar Hobbies dengan 198 pedagang dan di Sentra belut dengan 132 pedagang. Pasar Godean saat ini dipugar dan pedagang dipindahkan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025

News
| Minggu, 24 November 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement